Dibenak kita jika
mendengar istilah sidang atau persindangan kadang dikonotasikan dengan
pengadilan, namun pemahaman tersebut tidak sepenuhnya benar karena banyak
hal-hal formal (komunikasi) yang memerlukan mekanisme persidangan untuk menemukan
hasil akhir yang disepakati bersama untuk mencapai kemufakatan.
Secara istilah “sidang
atau persidangan” dapat diartikan suatu cara atau metode untuk menemukan sebuah
solusi dan kesepakatan bersama yang didalamnya terdapat komunikasi antar peserta
dan pengkondisian suasana. Atau juga bisa diartikan sebagai metode yang
digunakan dalam memecahkan masalah secara bersama-sama untuk mencai
kemufakatan.
Setiap forum/bentuk
komunikasi apapun jenisnya, baik formal maupun non-formal tentu tidak lepas dari
tujuan yang ingin dicapai. Tujuan bisa tercapai apabila aktifitas itu diarahkan
sehingga menghasilkan keputusan atau kesepakatan untukdilaksanakan bersama
Macam-macam sidang:
1. Sidang pleno
Yaitu sidang yang
diikuti oleh seluruh peserta sidang untuk membahas hal-hal yang berkaitan
dengan keputusan yang akan diambil
2. Sidang komisi
Yaitu sidang yang
diikuti oleh beberapa peserta sidang yang dibagi dalam bidang-bidang sesuai
dengan keahliannya
3. Sidang formatur
Yaitu sidang yang
diikuti oleh beberapa peserta sidang tertentu, biasanya bersifat tertutup
Dalam persidangan
tentunya harus ada unsur-unsur diantaranyasebagai berikut:
1. Masalah yang akan
dibahas (disusun dan dibuat dalam bentuk Draf Sidang)
2. Tujuan yang ingin
dicapai (target/goal)
3. Aturan (teknik
sidang)
4. Presidium sidang
5. Peserta sidang
6. Media siding
ATURAN SIDANG
a. Penetapan keputusan
Dalam penetapkan
keputusan telah diambil, baik poin of point ataupun keseluruhan digunakan
dengan mengetukan palu sidang dan diikuti dengan membacaan dan
pengesahannkonsideran (surat pengesahan keputusan yang telah sisepakati secara
keseluruhan).
b. Etika dalam
persidangan
Sebelum menyampaikan
suatu hal diharapkan setiap peserta mengacungkan tangan dan menggunakan istilah
“interupsi”.
Beberapa jenis
"interupsi" yang biasa digunakan:
• Interupsi point of
previlege (preverence)
Digunakan apabila ada
kepentingan yang sangat mendesak misalnya ijin kebelakang
• Interupsi point of
information
Digunakan untuk
memberikan informasi penting kepada peserta sidang
• Interupsi point of
justification
Digunakan untuk
menguatkan pendapatkan sebelumnya
• Interupsi point of
question (pertanyaan)
Interupsi yang digunakan
untuk menanyakan suatu hal dalam forum
• Interupsi point of
clarification (clearing)
Interupsi yang sifatnya
menjernihkan suatu permasalahan yang sedang diperdebatkan.
• Interupsi point of
order
Interupsi yang bersifat
meminta kepada presidium sidang untuk mengambil tindakan atau bisa juga untuk
usulan baru yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas dalam persidangan.
Misalnya menambahan dan pengurangan point, waktu skorsing, ishoma dan usulan
yang lain.
Teknik penggunaan palu
sidang
Ø 3 kali ketukan: membuka
dan penutup sidang serta menetapkan keputusan secara keseluruhan
Ø 2 kali ketukan: memindahkan
palu sidang/pegantian presidium sidang, penetuan waktu pending atau skorsing
Ø 1 kali ketukan :
menetapkan keputusan satu permasalahan/per-point
Ø Berkali-kali ketukan:
untuk mengondisikan peserta sidang yang sedang rame atau sejenisnya.
Mekanisme pengambilan
keputusan dalam sebuah persidangan Keputusan diusahakan agar bisa tercapai
secara mufakat. Apabila keputusan secara mufakat tidak tercapai maka
pengambilan keputusan bisa ditempuh dengan mekanisme lobying terhadap
pendapat-pendapat yang berbeda dengan tawaran waktu yang disepakati peserta
sidang. Apabila belum menemukan kesepakatan maka dilakukan mekanisme terkhir
yaitu voting atau suara terbanyak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar